PosRakyat – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Ibrahim B. Lagandeng secara pribadi melaporkan Muchsin Ali ke Kepolosian Daerah (Polda) Sulteng, Selasa, 2 Maret 2021.
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Muchsin kepada Ibrahim. Menurut kuasa hukum Ibrahim, Abdul Manan, Muchsin Ali yang juga salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari Fraksi Partai Hanura telah menuduh kliennya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang untuk pembelian sebidang tanah. Di mana tuduhan secara tertulis tersebut ditembuskan kepada Ketua KPID Sulteng serta pihak kecamatan wilayah tempat tinggal kliennya.
“Maka dapat dikualifisir perbuatan tersebut bertujuan untuk membuat nama klien kamo tercemar,” tutur Abdul Manan.






