PosRakyat – Penasehat Hukum PT. Esaputlii Prakarsa Utama, Syahrir Cakkari menegaskan aktivitas investasi perusahaan tambak udang tersebut di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala akan dihentikan jika tidak ada kesepakatan terhadap masyarakat pemilik lahan.
Hal itu dikemukakan saat pertemuan antara pemilik lahan, Pemkab Donggala, dan pihak PT. Esaputlii Prakarsa Utama di kantor Desa Lombonga, Sabtu lalu.
Pernyataan tersebut ia tekankan karena masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum bersepakat dengan investasi perusahaan di wilayah itu.
Namun demikian ia menghormati keputusan pemilik lahan yang belum bersepakat dengan perusahaan, karena itu hak hukum pemilik lahan.
Yang paling membuat pemilik perusahaan yakni keluarga Baramuli tidak terima adalah munculnya fitnah dan tuduhan tidak berdasar dengan menyebutkan bahwa PT. Esaputlii Prakarsa Utama menggadaikan sertifikat tanah Masjid di Desa Lombonga.
“Tadi pak Sekda sudah menjelaskan itu. Sedikit saya menjelaskan mengenai masjid pada saat pertemuan kita di Balai Desa ini, salah masyarakat kita mengusulkan perusahaan membantu pembangunan Masjid,” tutur Cakkari.
Masjid tersebut lanjut Cakkari, salah satu bangunan yang roboh akibat bencana alam gempa bumi, tsunami, likuifaksi pada 2018 silam. Dia meyakinkan masyarakat akan membangun Masjid tersebut. Sebab, di mana perusahaannya berinvestasi maka mereka secara otomatis membangun rumah ibadah atau Masjid. Bahkan perusahaan juga membangunnya bukan berada di wilayah investasinya.
“Kita PT. Esaputlii ini membangun Masjid di mana – mana. Bila bapak ibu tanya sudah berapa banyak Masjid yang kita bangun. Baik yang ada usahanya kita maupun yang tidak ada, apalagi Lombonga ini ada usaha kerja sama kita di sini. Pasti kita bangun,” tandasnya.
Cakkari mengemukakan, bahwa Masjid yang akan dibangun perusahaan dilengkapi dengan fasilitas di dalamnya. Di mana masyarakat atau pemerintah desa menerima tinggal menerima kunci masjid yang sudah terbangun dalam kondisi siap dipergunakan. Ia sangat menyayangkan mengapa terjadi salah paham mengenai sertifikat tanah Masjid. Padahal Kepala Desa dan para jamaah sudah mengajak mereka dan Direktur Utama Perusahaan, Ahmad Bhakty Baramuli untuk salat Jumat berjamaah di Masjid tersebut beberapa waktu lalu.
“Kemudian pak Dirut dipersilahkan berbicara sesudah salah Jumat dan pak Dirut menyatakan kesiapan untuk membangun kembali masjid itu. Kemudian muncul berita Masjid akan dijadikan tambak udang. Ini luar biasa, dahsyat betul,” ujar Cakkari.
Sebagai informasi, PT. Esaputlii Prakarsa Utama berencana membangun Masjid Lombonga tersebut dengan nilai anggaran mencapai Rp 2, 5 miliar.
Selain itu, ada pula tuduhan tidak berdasar dari Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Donggala, Gosal Syah Ramli yang menyebutkan bahwa PT. Esaputlii Prakarsa Utama bermodalkan laptop dan ide lalu investasi di Donggala. Katanya, perusahaan tidak modal.
“Persoalan ide dan laptop. Kita benar – benar seperti itu. Kita datang membawa berbagai kemampuan yang kita punya. Kita tawarkan untuk membantu mengangkat kesejahteraan, pendapatan masyarakat Lombonga,” ungkapnya.






