PosRakyat – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020.
Diketahui, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Bawaslu Sulteng tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Baca Juga: Kajati Sulteng Resmikan Kantor Baru Kejari Morowali, Dibangun di Atas Lahan Hibah Pemda Morowali






