Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Pagaitan Bakal Ditetapkan Tersangka

oleh -
oleh
Kajari Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, SH., MH. Foto: Ist

PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bakal menetapkan  kepala desa Pagaitan kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa, sebagai Tersangka (Tsk) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 sampai 2024.

“Iya, kita tinggal menunggu perhitungan kerugian Negara dari tim ahli, kemudian menetapkan Kepala desa sebagai Tersangka,” kata Kajari Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, SH., MH, Jumat (31/1) 2025.

Baca Juga: Cipayung Plus Sulteng Tidak Menolak Kehadiran Pendeta Youngren di Festival Persahabatan di Palu

Baca Juga: GMNI Touna Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas dan Waspada Hoax

Kajari menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor PRIN-01/P.2.12.9/Fd.1/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025 dan Ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli bahwa ditemukan adanya indikasi tindakan penyimpangan keuangan negara, sehingga dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Pagaitan Tahun Anggaran 2022-2024 di Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide kabupaten ToliToli dapat ditindaklanjuti dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan.