PosRakyat – Kepala Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide, Damianus Mikasa, “Tantang” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, SH., MH untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022 sampai 2024 yang saat ini naik ke tahap penyidikan.
Menurut Damianus Mikasa di salah satu pemberitaan media online menyebutkan kalau pihaknya tidak pernah terlibat korupsi pengelolaan dana desa tahun 2022 sampai 2024.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Pagaitan Bakal Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: LBH Sulteng Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulteng, Ini Alasannya
“Saya tidak pernah terlibat korupsi pengelolaan dana desa,” ungkapnya kepada wartawan.
Bahkan ia membantah kalau dirinya terlibat atau memerintahkan terkait penganggaran double di satu kegiatan dengan membuat pertanggungjawaban yang fiktif.
“Saya tidak pernah memerintahkan apalagi menganggarkan kegiatan dan membuat pertanggungjawaban double atau dua tahap di satu kegiatan,” bantahnya.
Namun ia mengakui pengelolaan dana desa ada pelanggaran administrasi sehinggah pihaknya memberhentikan aparat desa yakni sekretaris dan bendahara desa.
“Mereka tidak maksimal dan terkesan mengelola administrasi sehinggah di berhentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Tolitoli, Albertinus Napitupulu, di konfirmasi media ini Minggu (2/2) 2025, terkait bantahan Kades Pagaitan mengatakan hal itu soal biasa dan nantinya penyidik yang akan mengembangkan kasusnya. Penyidik juga sudah mengantongi bukti buktinya.






