Diduga Korupsi DD Ratusan Juta Rupiah, Jaksa Resmi Tahan Kades Pagaitan 

oleh -
oleh
Kades Pagaitan, Damianus Mikasa , digiring ke mobil tahanan Kejari Tolitoli untuk di bawa ke Rutan kelas IIB Tambun, Senin, 21/4/2025. Foto: Ist

PosRakyat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pagaitan kecamatan Ogodeide kabupaten Tolitoli, Damianus Mikasa, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tambun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, SH.MH, melalui Kasi Intel, Sugandi, kepada sejumlah wartawan Senin (21/4) 2025 mengatakan, penahanan Kades Pagaitan, Damianus Mikasa, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai Tersangka (Tsk), setelah berkas perkaranya di nyatakan lengkap untuk di giring di persidangan.

“Berkas perkaranya sudah kami anggap lengkap untuk di sidangkan, sehinggah hari ini Kades Pagaitan kita titip di Rutan Kelas IIB Tambun selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel.

Ia menjelaskan hasil audit keuangan oleh Inspektorat Tolitoli, terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa sehinggah meninumbulkan kerugian Negara sebesar Rp.417 juta lebih.

“Dari hasil audit Inspektorat kerugian Negara sebesar Rp 417 juta lebih,” jelas Sugandi.

Baca  Juga: Jangan Lewatkan, Beasiswa Berani Cerdas Resmi Dibuka untuk Warga Sulteng, Ini Cara Daftarnya

Baca Juga: Patroli ke Pulau Terluar, Personil Polsek Dakopamean Kagumi Keindahan Alam

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Kades Pagaitan yakni Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara menurut Kacabjari Ogotua Heppies, perkara menjerat tersangka itu yakni kegiatan fisik desa Pagaitan pada tahun 2022 berupa, pembangunan rabat beton sebesar Rp. 63.114.500, pembangunan drainase sebesar Rp.29.240.000, pembangunan plat duicker Blok D sebesar Rp.10.276.500, pembangunan plat Duicker Blok C Sebesar Rp. 17.124.600,- pembangunan cek dam saluran air sebesar Rp.10.120.500.

Happies menjelaskan, untuk tahun 2023 terdapat tiga kegiatan fisik yaitu, pembangunan galian parit (DD) sebesar Rp. 245.975.000, pembangunan plat duicker (DD) sebesar Rp. 40.060.400, rehabilitasi kantor desa Pagaitan (ADD) sebesar Rp.50.378.500.