PosRakyat – Buron kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Mohamad Ali (49), yang merupakan mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Cabang Kejari Tojo Una-Una di Wakai.
Infromasi diterima media ini Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di kawasan perumahan Lili, Jalan Boulevard Panakkukang, Makassar, setelah dilakukan pengintaian intensif selama tiga hari tiga malam.
Mohamad Ali sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 November 2024, berdasarkan surat penetapan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai, Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sulsel, dijelaskan bahwa Ali diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Ia menjabat sebagai Kepala Desa Siatu dari tahun 2018 hingga 2022, dan diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Baca Juga: Jembatan Bongka Diklaim Terpanjang di Touna
Selama masa penyelidikan, jaksa penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi (P-9), namun Mohamad Ali tidak pernah hadir dan tidak ditemukan di alamat domisilinya.
Informasi terakhir menunjukkan bahwa ia berpindah ke wilayah hukum Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar.
Setelah ditangkap, Mohamad Ali langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke tim penyidik Kejati Sulteng dan Cabjari Tojo Una-Una






