Ekskavator Perambah Hutan Buol Disita: Dinas Kehutanan Sulteng Tegas Tindak PETI

oleh -
oleh
Istimewa

PosRakyat – Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Desa Baturata, menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Selasa (1/7/2025).

Penyitaan dilakukan karena alat berat tersebut digunakan untuk membuka akses jalan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bugu, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, menyatakan penyitaan merupakan bagian dari langkah tegas menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk tidak menoleransi tambang ilegal di kawasan hutan, sesuai dengan instruksi Gubernur Sulteng,” ujar Neng di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Ketum PSMTI Apresiasi Polri di HUT Bhayangkara ke-79: Momentum Refleksi dan Pengabdian

Baca Juga: Warga Tolitoli Adukan PT TEN dan PT CMP ke Komnas HAM Sulteng atas Dugaan Pelanggaran HAM dan Izin Sawit Bermasalah

Menurutnya, jalan sepanjang tujuh kilometer telah dibuka menggunakan ekskavator ke arah kawasan tambang ilegal tersebut. Saat penyisiran, operator alat berat tidak ditemukan di lokasi, namun kemudian berhasil diamankan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ekskavator selanjutnya digiring secara persuasif ke permukiman warga. Proses penyitaan dilakukan oleh tim Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Kepala Desa Baturata, Mustalib L. Lagante, yang turut mendampingi patroli.