Palu, PosRakyat.com –Sherly Assa salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Torate Cs bersujud memohon ampun di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng usai menjalani sidang pembelaan (Pledoi), di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis, 19 Maret 2020.
Bahkan, perempuan memakai kemeja putih dan berkedurung itu jatuh tersungkur di lantai dengan bercucuran air mata, dan sedikit histeris meminta Jaksa melepaskan tuntutan pidana 6 tahun penjara yang begitu berat dihadapinya. Setelah mantan suaminya, Kristian, kini menjadi buronan Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan kasus sama Torate Cs.
“Saya mohon dibantu Pak Samuel (JPU), saya disini cuma korban mantan suami (Kristian) sebab tidak tahu apa-apa lagi,”ungkap Sherly bersujud dikaki Samuel.
Didalam persidangan, Sherly Assa, mengajukan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palu meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan sebab diakui sekadar korban dari perkara korupsi Torate Cs ini.
Selain itu, Sherly meminta Majelis Hakim Ketua, Ernawati Anwar, SH., MH., untuk mempertimbangkan keputusannya nanti mengingat saat ini dirinya seorang janda ditinggal lari oleh mantan suaminya yang meninggalkan seorang anak yang masih sekolah.






