AJI Palu Minta Perusahaan Media Perbaiki Nasib Jurnalis, dan Cabut UU Ciptaker

oleh -
oleh
Foto: Ist

PosRakyat – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu peringati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan menggelar aksi kolaborasi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin 1 Mei 2023.

AJI bersama sejumlah LSM menggelar panggung ekspresi bertajuk “Hari May Day Sedunia Tegakkan Ruang Keadilan” (Hysteria) di depan Gedung DPRD dan Gedung Gubernur Sulteng.

Massa aksi May Day membawa sejumlah tuntutan seperti menaikkan upah 50 persen dan turunkan jam kerja sampai 6 jam, berikan peningkatan hak hidup buruh, serta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam orasinya, Ketua AJI Palu Yardin Hasan menyebut, dalam kegiatan kerja di dunia jurnalistik, perusahaan pers dianggap masih kerap abai dalam memberikan perlindungan mendasar kepada jurnalisnya.

Yardin mencontohkan saat era pandemi. Sejumlah perusahaan pers di wilayahnya masih saja memberikan beban pekerjaan liputan di tengah pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Kami pun kalangan jurnalis merasakan hal yang sama. Saat merebaknya Covid-19, perusahaan-perusahaan media hampir tidak ada memberikan perlindungan yang memadai kepada jurnalis,” ungkapnya.

Selain itu, dalam keterangannya dia menambahkan, masih banyak hal pekerja jurnalis yang mendasar belum terpenuhi, semisal soal upah minimum, tempat kerja yang tidak representatif bagi jurnalis perempuan dan beberapa hak dasar lainnya.