Akomodasi Protokol Covid-19, Anggaran Pilkada 2020 Ditambah

oleh -
oleh
Ilustrasi

Jakarta, PosRakyat.com –  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan ada penambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk mengakomodasi protokol kesehatan masa pandemi Covid-19.

Hal itu, kata dia,  disepakati oleh DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemenuhan itu akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

“Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” kata Arwani kepada, Rabu (3/6).

Dia menerangkan langkah itu diambil setelah semua pihak sepakat terkait penerapan protokol kesehatan terkait pandemi Virus Corona atau Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 diperlukan penyesuaian kebutuhan barang atau anggaran.

Namun, Waketum PPP itu mengatakan besar nominal anggaran yang akan ditambah belum ditetapkan. Pihaknya akan segera mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam waktu dekat.

Dia juga meminta agar KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 demi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran.