AMPK Datangi Polres Tolitoli, Minta Pelaku Pembunuhan Anita di Terapkan Pasal 340 KUHP

oleh -
oleh
Demonstrasi di depan kantor Polres Tolitoli meminta pelaku pembunuhan Anita diterapkan pasal 340 KUHP. Foto: Ist

PosRakyat – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) mendatangi Polres Tolitoli, untuk meminta pelaku pembunuhan Anita diterapkan pasal 340 KUHP atau Pembunuhan berencana. Hal ini sesuai rentetan fakta fakta yang di temukan keluarga korban sebelum dilakukan pembunuhan oleh pelaku ENL (25) pada 29 Juli 2022 lalu.

Permintaan tersebut di sampaikan AMPK pada Senin, 15 Agustus 2022, di depan Polres Tolitoli melalui Kordinator Lapangan (Korlap) Syarif Badar. Menurut dia, sebelum dilakukan pembunuhan ada rentetan peristiwa yang ditemukan oleh keluarga korban, yakni sehari sebelum pelaku melakukan aksinya pelaku yang merupakan mantan pacar terus mendatangi rumah korban yang beralamat di kelurahan Tambun, dan pada akhirnya meminta untuk menginap di rumah korban.

“Kami meminta penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, dengan rentetan peristiwa yang keluarga temukan sehari sebelum pelaku melakukan aksinya,” pinta Syarif Badar di hadapan puluhan warga.

Syarif juga menejelaskan, korban dengan adiknya merasa khawatir dengan kehadiran pelaku yang secara tiba tiba meminta menginap, nanti setelah sepupu korban pamit untuk pulang kampung, sekitar pukul 23.00 Wita korban meminta pelaku untuk meninggalkan rumahnya, namun pelaku bersikeras untuk menginap dengan alasan rumah pelaku yang beralamat di kecamatan Galang cukup jauh. Bahkan terjadi pertengkaran karena selama ini akun korban diketahui oleh pelaku.

” Sekali lagi kami berharap kepada penyidik Polres untuk memasukan pasal 340 KUHP,” tegas Korlap.

Sementara penanggung jawab aksi, yang juga selaku pengacara korban, Rano Karno, SH saat menyampaikan orasinya mengatakan ada dugaan terjadi pelecehan seksual terhadap korban sebelum melakukan aksi bejatnya, dibuktikan dengan pada saat pemeriksaan oleh dokter RS Mokopido, dimana korban tidak lagi memakai pakai dalam, bahkan kondisi rumah korban berantakan, ini menunjukan ada perlawanan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku, dan yang berikut kata Rano Karno masih ada dua saksi kunci yang sampai saat ini belum di periksa oleh penyidik Polres Tolitoli.