PosRakyat – Sejumlah warga masyarakat di Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan kasus Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Sungai Tabong, Kabupaten Buol, yang ditangani oleh pihak Polda Sulawesi Tengah, dimana hingga saat ini belum satupun pelaku ditetapkan tersangka.
Sebagaimana diketahui, sejak dilakukannya operasi oleh pihak kepolisian beberapa minggu lalu di lokasi PETI Sungai Tabong, sejumlah 13 unit excavator berhasil diamankan.
“Polisi kan sudah amankan barang bukti excavator di lokasi PETI Sungai Tabong itu tapi anehnya sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka, ini ada apa ya?” Kata sebagian besar warga masyarakat di Sulteng kepada media ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, tim dari jajaran Polda Sulteng bersama Polres Tolitoli dan Polres Buol melakukan penertiban PETI di Sungai Tabong pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.