“Dengan adanya hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah yang terindikasi menimbulkan merugikan keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp200 juta, ini merupakan bukti baru atau Novum yang harus di buka kembali oleh APH,” tegas Fahrul.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini bahwa penyaluran bantuan berupa sembako kepada masyarakat miskin yang terdampak covid ada dua tahap, pertama penyaluran diserhakan di kantor Dinas Sosial dengan penerima dari dua kecamatan yakni kecamatan Baoalan dan kecamatan Galang dengan jumlah data penerima yang terdata sebanyak 2663 orang.
Sementara kata dia, untuk penyaluran tahap dua yang didistribusi di tiga kecamatan yakni kecamatan Tolitoli Utara, Ogodeide dan Lampasio dengan jumalah data penerima yang masuk di Dinsos sebanyak 2423 orang.
Menurutnya, banyak kejanggalan terkait dana CSR Bank Sulteng yang di peruntukan untuk masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Sebagaimana temuan BPK RI, mulai dari tahap pertama dana yang di transfer dari Bank Sulteng ke rekening bendahara Dinsos sebesar 532.652.497, sejak 29 Juli 2020 dana tersebut sempat mengendap selama tiga bulan, sebab nanti bulan Oktober tepatnya 6 dan 7 Oktober dana tersebut baru di transfer ke rekening penyedia.
Selanjutnya, penyaluran tahap dua, dana yang masuk sebesar Rp.484.747.959. pada 20 November 2020 dari Bank Sulteng ke rekening bendahara, di transfer ke rekening penyedia pada 2 Desember 2020, kontraknya dibuat nanti 7 Desember 2020, bahkan isi kontrak yang di buat tidak merinci sembako yang akan dibelanjakan.***
(RM)






