Baca Juga: Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Pembuatan Kue Tradisional Khas Sulawesi Tengah ke Masyarakat Donggala
Dian menilai dua kasus tersebut sebagai alarm peringatan bahaya maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh orang-orang terdekat (orangtua).
Untuk itu lanjut dia, masyarakat perlu edukasi diri agar terlibat melakukan pencegahan dan melaporkan segera jika ada indikasi atau sudah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kejadian ini adalah momen untuk mengoreksi diri, kepada semua lembaga yang peduli terhadap anak, terlebih lagi lembaga yang di bentuk oleh pemerintah, ” ucapnya.
Selain itu Dian menambahkan korban sendiri harus mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan fisik, psikis, emosional, dan sosial anak dan pendidikannya harus berlanjut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan akses pada jaminan kesehatan untuk antisipasi jika dikemudian hari korban membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami minta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban secara tuntas,” tutupnya.***
(JF)






