PosRakyat – Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamureka, MH mendapatkan Piagam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari perwakilan Ombudsman R.I (ORI) Sulteng, Senin, 13 Februari 2023.
Penyerahan piagam ini di berikan langsung oleh Kepala Kantor perwakilan Ombudsman R.I (ORI) Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga.
Baca Juga: PETI Nasalena di Kabupaten Parigi Moutong Memakan Korban Jiwa, Begini Kata Kapolres
Baca Juga: Waspada, Angin Kencang di Beberapa Wilayah Indonesia Hari Ini
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Lakukan Coklit di Rumah Warga, Siapkan Dokumen!
Berdasarkan keterangan tertulis diterima media ini, penyerahan piagam itu merupakan tindak lanjut dari Penganugerahan Predikat Kepatuhan yang dilaksanakan pada bulan desember tahun 2022 di Jakarta.
Predikat ini di berikan kepada daerah-daerah setelah melalui survey standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan oktober 2022. Yang melibatkan 24 kantor kementrian, 15 lembaga negara dan 547 pemerintah daerah. Dan Kabupaten Banggai bersama Kab. Poso dan Kota Palu mendapat predikat HIJAU pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana di atur dalam UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Prop. Sulteng menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dinilai dari Pemda antara lain, Produk Administrasi, Produk Perijinan, Produk Non Perijinan dan Produk Jasa.