“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat di mintai lagi biaya penitipan sebesar Rp40 ribu,” ungkap Dhani.
Baca Juga: Membanggakan, Tiga Siswi Asal Kota Palu Raih Piala Emas di Ajang Lomba Internasional di Thailand
Karena merasa dirinya dipersulit, Dhani mengatakan akan melakukan upaya hukum dan telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambatan memberikan BPKB.
“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” pungkas Dhani.
Sementara itu, Syawal selaku Account Receivable Head (ARH) BAF Palu menjelaskan, untuk BPKB sepeda motor atas nama Rahmat Dhani sudah diajukan ke pusat dan masih sementara di proses.
“Bukan dipersulit pak, kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, kan ada potongan denda disitu administrasinya, jadi untuk sementara ini masih sementara di proses, itu sudah di ajukan,” ujar Syawal saat dikonfirmasi.
Syawal menerangkan, sebenarnya untuk proses pengambilan BPKB oleh pihak nasabah bisa langsung di ambil jika tidak ada administrasi yang tersangkut.
Baca Juga: Gakkum LHK Tindak Pelaku PETI di Gorontalo
“Kemarin itu kan untuk nasabah Rahmat Dhani masih ada dendanya, jadi itu yang kita ajukan karena ada potongan,” terang Syawal.***






