Setelah melakukan pendalaman, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020.
Setelah SIK diamankan, kata Kapolres Riza, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil.
Sabu seberat 19 kilogram itu disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari orang SIK yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.
“Jadi SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun, sedangkan ayahnya HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” terangnya.
Di mana setelah diinterogasi, SIK mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala. Saat itulah polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung melakukan penangkapan terhadap HI.
Perlu diketahui juga, selain SIK dan ayahnya HI, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL, yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK.






