Beli Tambakau Gorila Via Instagram dan Dikirim lewat Jasa Pengiriman, Pemuda di Tolitoli Ditangkap Sat Narkoba

oleh -
oleh
Barang bukti tembakau gorila yang diamankan Polisi di Kabupaten Tolitoli. Foto: Humas Polda Sulteng

“Tembakau gorila itu disembunyikan didalam jaket kemudian jaket itu dikemas didalam plastic,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp. 1.250.000.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mengatakan tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut.

“Saya tidak tau pak, hanya saya kenal di medsos baru saya pesan untuk konsumsi sendiri,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***