BPD Teluk Jaya Laporkan Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa ke Kejari Tolitoli

oleh -
oleh
Ketua BPD Desa Teluk Jaya, Usman Rabbuka. Foto: IST

Kemudian kegiatan sarana prasaran olahraga, diantaranya sepak bola dan volly ball tingkat kecamatan sebesar Rp 32 juta, juga tidak mendapat persetujuan dalam musyawarah desa, tetapi tetap di masukan dalam APBDesa Perubahan, karena telah dilaksanakan terlebih dahulu, sebelum penetapan APBDesa 2023, tanpa konfirmasi dengan BPD.

Selanjutnya kata Usman Rabuka dana ketahanan pangan sebesar Rp150 juta yang dalam Permendes nomor 08 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa di mana minimal 20 persen di plot dari anggaran dana desa, tetap tetap dipaksakan untuk dilakukan perubahan dalam hal menutupi kegiatan kegiatan yang tidak di setujui dalam musyawarah desa.

“Sampai dengan 30 Mei 2024 dana ketahanan pangan sebanyak kurang lebih Rp 150 juta tidak di realisasikan, dan pada saat penetapan APBDesa awal tahun anggaran 2024 tidak termuat dalam bentuk silpa awal tahun sehingga terindikasi penyimpangan penggunaan anggaran,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Teluk Jaya, Nur Aman, S.Kom dikonfirmasi media ini pada Senin, 8 Juli 2024, melalui WhatsApp mengatakan, “Biarkan laporan itu tetap berjalan sesuai yang diinginkan oleh ketua BPD, ada pihak berwenang yang akan memanggil saya jika itu salah.”***

(RM)