Camat: PT. TMJ Sampaikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Milik Warga

oleh -
oleh
Sejumlah rumah di ruas jalan Trans Sulawesi tepatnya di desa Galumpang kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli, terdampak pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT TMJ. Foto: PosRakyat.com

“Kalau toh benar informasi itu di sampaikan oleh pihak PT. TMJ, kepentingan TMJ apa? lalu, letak kewenangan dan dasar TMJ dimana? Inikan sepertinya ada upaya penyesatan narasi yang coba di bangun, kemudian terindikasi pada upaya-upaya persekongkolan,” tegasnya, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/11/23).

Padahal, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan perluasan jalan, itu wajib di berikan ganti kerugian, seketika lahan milik warga masuk dalam objek pembangunan itu, dan yang bertanggung jawab itu adalah pemerintah. Misal, disana ada pihak BPJN.

“Jadi, bukan pihak swasta PT. TMJ,” ucapnya.

Dia melanjutkan, terkait proses ganti kerugian, telah ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: PT Akas Gunakan Material Bekas Pelebaran Jalan Untuk Bangun Saluran dan Talud

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Naik Jadi 93,4 Juta, Simak Penjelasannya

“Bahkan, dalam peraturan pemerintah ini, tahapan teknis mekanisme pemberian ganti kerugian, itu telah diatur secara detail, mulai dari tahap perencanaan, kemudian keterlibatan warga dalam hal pemberitahuan yang sifatnya langsung maupun tak langsung soal hak mereka.”

“Nah, dari informasi yang saya dapat di lapangan, proses ini tak pernah terjadi. Ditambah, upaya keberatan yang sudah di sampaikan warga ke BPJN juga terkesan didiamkan,” ucap Hidayat.

Selain itu, dalam Pasal 123 angka (2), UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf (b) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga menginstruksikan kepada pihak pemerintah yang berkepentingan untuk melakukan konsultasi publik, komunikasi dialogis atau musyawarah dengan warga untuk mencapai kesepahaman.

“Saya kira sudah sangat jelas, sepanjang warga terdampak dapat membuktikan kepemilikannya melalui sertifikat, pemerintah harus memberikan hak warga berupa ganti kerugian yang layak dan adil. Sebab, itu perintah undang-undang, imperatif dan harus dijalankan.,” tutupnya.***

(ZF)