PosRakyat – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebutkan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri harus hadir untuk diperiksa besok, Jumat (1/12/2023).
Ia mengatakan, Furli harus hadir di Bareskrim Polri untuk diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena statusnya saat ini tidak menjabat di KPK.
Baca Juga: Camat: PT. TMJ Sampaikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Milik Warga
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Naik Jadi 93,4 Juta, Simak Penjelasannya
“Karena yang pertama sudah menjadi tersangka, kemudian juga kedua yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi,” ujar Yudi kepada wartawan, dikutip dari Inindonesai.
Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk menghindar dari pemeriksaan terkait dengan tugas-tugas sehari-hari. Sebelumnya lanjut dia, Firli Bahuri saat masih berstatus sebagai saksi sempat memilih untuk mengikuti kegiatan dinas KPK di Aceh ketimbang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.