Desakan untuk Komisi Yudisial: Periksa Vonis Ringan Terhadap Oknum Polisi oleh PN Tolitoli

oleh -
oleh
Proses persidangan oknum polisi tersangka kasus narkoba di PN Tolitoli. Foto: IST

PosRakyat – Komisi Yudisial (KY) didesak untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi SH. Desakan ini muncul setelah terdakwa MR, oknum anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli, divonis hanya satu tahun penjara, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 6,8 tahun penjara.

Ketua DPD Sulteng LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Hendri Lamo.SE, pada Selasa (6/8/2024) menyatakan kecurigaannya terhadap adanya kejanggalan dalam proses hukum ini. “Kami menduga ada proses hukum yang tidak benar, karena sangat berbanding jauh antara tuntutan jaksa 6,8 tahun dan vonis Hakim 1 tahun. Oleh karena itu, kami mendesak KY untuk memeriksa ketiga majelis hakim,” tegas Hendri Lamo.

Baca Juga: Anwar Hafid Sosok Pemimpin yang Mampu Menjaga Keharmonisan, Berikut 9 Program Pro Rakyat BERANI Untuk Sulteng

Baca Juga: Proyek Gedung SMK 1 Galang Lambat, Jaksa Panggil PPTK Dinas Pendidikan Sulteng

Hendri juga menyoroti bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, rata-rata terdakwa yang terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika divonis minimal dua hingga tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Ia mengungkapkan beberapa kasus serupa dengan vonis lebih berat terhadap masyarakat biasa, seperti Kahar yang divonis 3 tahun, Ruly Saputra 3,5 tahun, Parto 3 tahun, dan Rendi Kuncoro 2,5 tahun.