“Kami merasa aneh dan curiga, masyarakat biasa divonis berat, sementara anggota Polri yang tugasnya memberantas Narkoba hanya divonis 1 tahun dari tuntutan 6,8 tahun. Ada yang tidak benar dengan putusan ini,” lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu SH.MH, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan ini. “Kami tidak terima putusan itu, dan sudah saya perintahkan Kasipidum untuk segera mempersiapkan berkas banding,” tegas Kajari.
Kasipidum Kejari Tolitoli, Ridwan Ammy, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa pasal 112 yang menjadi dakwaan primer diabaikan dan menjadikan pasal 127 sebagai acuan putusan. Ridwan menegaskan bahwa saat penangkapan terdakwa Mega Rahmat pada Desember 2023, ditemukan barang bukti yang dikuasainya, yang seharusnya membuatnya dijerat dengan pasal 112.
“Jangankan anggota polisi, masyarakat biasa saja jika berkenaan dengan pasal 112, cukup mengetahui dan tidak melaporkan, sudah bisa dijerat,” terang Ridwan usai persidangan di PN Tolitoli, Selasa (6/8/2024).






