Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Tolitoli Dijebloskan ke Penjara

oleh -
oleh
Personil Tipikor Polres Tolitoli lakukan pengawalan terhadap mantan Kades Tampiala yang diduga Korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2017-2019, Sabtu 23 Januari 2021. Foto: Satriani

PosRakyat – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tolitoli jebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Sulteng atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: PJN Wilayah I Sulteng Gerak Cepat Tangani Longsor Jalan Trans Sulawesi di Donggala

Mantan Kades sekaligus Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial UMP alias U (56), diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 – 2019.

Baca Juga: TNI AL Tolitoli Buka Posko Bantuan Korban Gempa di Sulbar

“Saat menjabat Kades, tersangka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPD),” tutur Wakapolres Tolitoli Kompol Abd Haris, Sabtu 23 Januari 2021.