Kemudian untuk pekerjaan fisik tahun 2024 di desa Pagaitan, diantaranya, penimbunan lapangan sebesar Rp. 98.890.000, lanjutan penggalian parit sebesar Rp 196.140.000, plat duicker satu unit sebesar Rp. 9.336.000,-
serta rehab posyandu Sebesar Rp 6.513.000.
“Bahwa dari pekerjaan-pekerjaan terdapat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara yakni sebagai berikut,” ungkapnya.
Bahkan rancunya itu terdapat pekerjaan fisik berupa pekerjaan galian saluran parit yang dikerjakan pada tahun 2023 namun menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp43.925.000, dimana pada pekerjaan fisik lanjutan galian parit yang menggunakan anggaran tahun 2024 ditemukan dana yang tersimpan di rekening pribadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp 30.000.000.
Lanjut dia, bahwa anggaran pekerjaan saluran parit tahun 2024 sebesar Rp.196.000.000,- yang seharusnya telah dicairkan 100% akan tetapi baru dibayarkan Rp.130.000.000,- kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan, sementara sisa dana tersebut masih dikuasai oleh PPKD kegiatan tersebut sebesar Rp30.000.000.
“Namun faktanya tidak dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 akan tetapi baru dibayarkan pada tanggal 14 februari 2025 kepada pihak penyedia setelah adanya penyidikan perkara ini oleh penyidik Cabjari ToliToli di Ogotua.
Selain itu, dalam pekerjaan fisik tahun anggaran 2022-2024 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 32.460.967. Disamping penyalahgunaan pada pekerjaan fisik, terdapat juga penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Damianus Mikasa yang merugikan keuangan negara yakni terhadap pekerjaan non fisik berupa kelebihan bayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa periode bulan Januari dan Februari 2024 sebesar Rp17.600.000. Selanjutnya kewajiban pajak yang tidak disetor pada pengelolaan APBDes Pagaitan tahun anggaran 2022 sebesar Rp16.791.692.
Parahnya lagi ada dana sebesar Rp13.935.000, tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp178.119.000,
serta tahun 2024 sebesar Rp60.482.240, dimana dokumen pertanggungjawaban selama tiga tahun berturut- turut tidak dibuat secara tertib dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten Tolitoli Nomor: 700/02.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 14 Februari 2025 telah terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 417.014.899,- atas pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Pagaitan Tahun Anggaran 2022-2024.
“Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua Kegiatan Fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp 34.072.761,81.,” bebernya.
(RM)






