Diduga Korupsi, Polres Tolitoli Tahan Bendahara Desa Muliyasari

oleh -
oleh
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail, SH (Kemeja Putih). Foto: Istimewa

Baca Juga: PETI Nasalena di Kabupaten Parigi Moutong Memakan Korban Jiwa, Begini Kata Kapolres 

“Sejak tahun 2021, tersangka ES diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara. Atas pertimbangan itulah penyidik melakukan penahanan,” jelas IPTU Ismail.

Tersangka di jerat dalam pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. ***

(RM)