Ia mengemukakan atas hal tersebut, Ketua KPID, Hary Azis mengeluarkan surat penyelesaian perkara hukum dan mengalihkan semua tugas serta anggaran yang dikelola oleh kliennya di KPID.
Abdul Manan menilai, hal tersebut sangat merugikan klien mereka selaku pejabat publik. Pihaknya juga sudah mencoba berupaya meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut, namun tidak ditanggapi oleh pihak Muchsin Ali. tersebut klien kami melaporkan tuan Muchsin Ali di Polda dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah.
“Laporan kami telah diterima dengan Nomor laporan LP/56/III/2021/SULTENG/SPKT Polda Sulteng. Selanjutnya urusan pihak kepolisian,” jelas Abdul Manan. ***






