PosRakyat – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Palu. Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Minggu dini hari (18/5/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, dalam keterangan tertulisnya kepada media di Palu pada Kamis, 22/5/2025, membenarkan penangkapan tersebut. “Ia benar, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 Wita. Saat itu, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” katanya.
Pengungkapan itu lanjut dia, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram. Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Sementara dari hasil penyelidikan, diketahui AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir. AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.
Kemudian, MR pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok. Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu. “Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,” ujar Pribadi Sembiring.






