Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Universitas Tadulako Ditahan

oleh -
oleh
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Universitas Tadulako menaiki mobil tahanan menuju Rumah Tahaban (Rutan) Palu, Senin, 23/9. Foto: IST

PosRakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin, 23 September 2024, penyidik Kejati resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako pada tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah TP, Direktur CV Satria Bayu Aji, dan FZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 untuk Tri Purnomo dan Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 untuk Fuad Zubaidi.

Baca Juga: Angka Keramat “2”: Perjalanan Anwar Hafid dalam Pilkada dan Harapan di Pilgub Sulteng 2024

Baca Juga: Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Sambut Gembira Nomor Urut 3, Mudahkan Kampanye