TP, 61 tahun, merupakan seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat, sedangkan FZ, 48 tahun, adalah seorang PNS yang tinggal di Palu. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, TP langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024.
Sementara itu, FZ belum menjalani penahanan lantaran mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Pemeriksaan terhadap Fuad akan dilanjutkan setelah kondisinya membaik.
Kasus ini menambah deretan penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah, yang terus mendapat perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.






