Dugaan Pencemaran Nama Baik, LBH Sulteng  Laporkan Oknum Babinsa Koramil Sojol ke Denpom XIII 2 Palu

oleh -
oleh
Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli, SH., MH. Foto: dok LBH Sulteng

“Apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Bou dan LBH Sulteng justru mendapat respon dan perlakuan kurang baik dari oknum Babinsa Danramil Sojol Kopda Ibrahim,” ujarnya.

Rusman sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan Kopda Ibrahim yang terkesan membela pihak perusahan dan mengabaikan tugas pokoknya sebagai Bansa di diwilayah Desa Bou. Bahkan upayayang dilakukan oknumBabinsa Kopda Ibrahim juga terkesan menakut-nakuti masyarakat yang telah memperjuangkan lingkungan mereka yang telah tercemar akibat penambangan batuan yang dilakukan PT.RCK.

“Melalui laporan ini kami meminta agar Denpom XIII/2 Palu, memberi sanksi tegas kepada oknum Babinsa Kopda Ibrahim terhadap pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya aksi protes yang dilakukan masyarakat Desa Bou, Sabtu (01/02/2025) mendapat penghadangan dari oknum TNI serta Aparat Desa Bou. Aksi tersebut diunggah melalui video oleh warga dalam durasi beberapa menit.

Dimana dalam video tersebut, oknum Babinsa Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa pendamping hukum Forum Petani dan Nelayan Bou yakni LBH Sulteng, telah dilaporkan perusahaan yakni PT RCK ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Itu dokumen kemarin sudah di perbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan” kata Kopral Ibrahim dihadapan massa aksi yang direkam warga kala itu.

Sedangkan dalam beberapa kali pertemuan antara warga dan pihak perusahan yang melibatkan aparat desa Bou dan aparata kecamatan Sojol serta Kabupaten Donggala, terungkap bahwa PT RCK belum memiliki RKAB, dan terdapat beberapa kesalahan penyebutan lokasi ijin pada Dokumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024, yang telah disahkan pemerintah.