Ia berharap hukuman terhadap ketiga pelaku itu dapat menimbulkan efek jera, dan sekaligus juga sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan PETI di daerah lain khususnya di TN Lore Lindu.
“Saya telah memerintahkan Tim Penyidik untuk mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, dalam hal ini pemodal, pengepul dan pengolah bahan baku emas ilegal tersebut, agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di TN Lore Lindu,” katanya.
Lanjut Aswin, kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus di jaga bersama. Olehnya itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Sebab, keberadaan taman nasional memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan ilegal. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar TN Lore Lindu, Titik Wurdiningsih mengungkapkan, bahwa kerusakan kawasan taman nasional dan lingkungan akibat aktivitas PETI telah memberikan dampak nyata pada terjadinya penurunan tutupan hutan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia yang merugikan Masyarakat.
Saat ini kata dia, upaya pengamanan dan perlindungan kawasan TN Lore Lindu dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sehingga kawasan konservasi dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga sistim kehidupan, pengatur tata air dan sebagai pusat perlindungan sumber daya genetik keanekaragaman hayati (flora-fauna).
“Upaya penegakan hukum juga dilakukan untuk menjaga hak-hak negara terhadap kawasan hutan yang harus dijaga dan dilindungi,” tutupnya.***
(Moh. Yusuf)






