Touna, Posrakyat.com -Sidang Perdana perkara tindak pidana penipuan 378 yang dilakukan oleh terdakwa inisial SW Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una periode 2019-2024 digelar senin (2/3/2020) di Pengadilan Poso.
Informasi yang dihimpun media ini, gelar sidang dipimpin langsung Kepala Pengadilan Poso, Mohamad Safri SH, MH, dan juga merupakan Ketua Majelis.
Ironisnya sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis membacakan dakwaan penahanan terhadap terdakwa inisial SW, yang berstatus sebagai tahanan Pengadilan Poso.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ampana Samsul Kasim, SH, MH, membenarkan terkait penahanan oknum Anggota DPR Touna.






