Hakim PN Palu Kabulkan Praperadilan Ronny Tanusaputra

oleh -
oleh
Sidang putusan perkara praperadilan No.13/pid.pra/2021/pn.pal yang diajukan Rony Tanusaputra. Foto: Istimewa

2. Mengabulkan permohonan pada petitium2 yaitu, menyatakan tindakan penetapan tersangka sebagaimana surat ketetapan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditereskrimsus tanggal 25 Februari 2019, tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

3. Menyatakan surat-surat lainnya yang timbul akibat surat penetapan dengan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.

4. Memerintahkan termohon untuk tidak melanjutkan perkara ini dan dengan perintah segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau mencabut Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019.

5. Denda 100 juta tidak dikabulkan.

6. Menghukum termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan pra peradilan ini.

7. Menghukum termohon utuk membayar biaya perkara nihil.

Adapun tim hukum Rony Tanusaputra yakni, Mahfud Masuara (ketua tim), anggota Amin Khoironi, S.SY.MH, Ilyas M. Timumun, SH., MH, Margaretha Lukman Lionardo, SH, Nasruddin, SH, Edy Wijaya Karo-Karo, SH.,MH yang semunya tergabung di Kantor Hukum RMP dan Associated.***