Hari Ini, Polres Tolitoli Tahan Tersangka Bansos BPNT

oleh -
oleh
Foto: IST

Baca Juga: Cegah Stunting, Kejati Sulteng Santuni Balita di Kota Palu

“Sebelumnya kami sudah menahan Korda inisial HR dan berkas perkaranya sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli belum lama ini. Nah bertepatan ini hari Jumat keramat penyidik kami perintahkan untuk menangkap dan menahan SLN selaku Supplier dari penyaluran Bansos BPNT ini,” ujar Boby sapaan akrab Kasat Reskrim.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Sulteng Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah Per Tahun Resmi Dilapor ke Kejaksaan

Ia menuturkan, bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial program sembako di kabupaten Tolitoli, alokasi tahun anggaran 2020 untuk KPM yang tersebar di wilayah Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

(RM)