“Pelapor (korban pertama) menemukan pelaku sudah diamankan warga karena didapati memegang payudara penghuni kostan putri. Setelah itu korban dan pelaku dibawa ke Polres Metro Depok,” ungkap Wadi.
Pelaku sendiri kini masih diamankan di Polres Depok. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang pencabulan di muka umum dengan ancaman 3 tahun penjara.
Kasus begal payudara di Depok bukan kali ini saja terjadi. Pada bulan Juni lalu, seorang perempuan berinisial L (27) menjadi korban pelecehan seksual di tempat umum di Kecamatan Beji, Depok. Payudara korban diremas oleh seorang pria yang mengendarai motor.
Peristiwa ini viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kejadian itu.
“Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana asusila di muka umum atau merusak kesopanan di muka umum,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6).
Berdasarkan video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat saat itu korban dan temannya sedang berjalan di sebuah gang. Lalu tiba-tiba dari arah belakang seorang pengendara motor terlihat memepet korban dan memegang bagian dada wanita itu. Selanjutnya pengendara melarikan diri.**






