Jaksa Geledah Rumah Tersangka KB Terkait Kasus Korupsi di BPJN Sulteng

oleh -
oleh
Penyidik Kejati Sulteng saat menggeledah rumah tersangka KB Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, Senin (6/11) Pukul 14.00 WIB s/d pukul 16.30 WIB. Foto: Ist

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu.

Haris menyampaikan, bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana korupsi di BPJN Sulteng.

Menurutnya, tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.***