Kemudian, putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022, tanggal 12 Desember 2022, Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun ketiga terpidana tersebut lanjut dia, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Sementara, untuk putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, yang merupakan rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
Menurutnya, vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Sementara itu, terkait kedua terpidana lainnya hingga saat ini kata dia telah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan Negeri Tolitoli. Nantinya jika panggilan terus di abaikan sampai panggilan ketiga (3), maka Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli akan lakukan penjemputan paksa.
Untuk terpidana nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 kata Kasi Intelejen Kejari Tolitoli itu bahwa surat panggilan dari Kejari Tolitoli untuk Ir. Gusman telah direspon.
“Yang bersangkutan saat ini sedang berada di kota Palu dan telah menyampaikan akan datang untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan,” katanya. ***
(RM)






