Ketiga terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Sebelumnya, 4 orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor di pengadilan Tipikor Palu tahun lalu
Sebelumnya 4 orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor di pengadilan Tipikor Palu tahun lalu. Namun jaksa lakukan upaya hukum Kasasi, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).***
(RM)






