Jaksa Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Uwe Lino Donggala

oleh -
oleh
Tim penyelidik Kejari Donggala menahan 4 tersangka kasus korupsi penyertaan modal PDAM Uwe Lino Donggala, Selasa malam, 21 Mei 2024. Foto: IST

Menurut Ikram, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di khawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, maka selanjutnya terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Donggala kelas IIB.

Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal ini berawal pada tanggal 03 Maret 2017 uang sebesar Rp1,5 miliar masuk kerekening milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor : 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 06 Februari 2017.

Dana tersebut dimaksudkan untuk membiayai pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultra filtration System. Selanjutnya, dilakukan proses tahapan lelang/tender atas pekerjaan tersebut.

Kemudian tersangka I (selaku Pjs. Direktur PDAM) menindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak) atas pekerjaan Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System dengan Tersangka MDB (Direktur CV. UM) selaku Penyedia dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,4 miliar lebih dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari.

Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 15 September 2017 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017.

“Akan tetapi pada faktanya sampai dengan saat ini peralatan mesin dan pembangunan ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System masih belum dapat difungsikan sebagaimana yang direncanakan,” ungkapnya.

Untuk sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli ditaksir sebesar Rp1,3 miliar, tambahnya. ***