Saat ini tambah Kajari, tim penyidik kejaksaan terus mendalami kasus tersebut yang melibatkan beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polisi Diminta Segera Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Tinigi
“Tim penyidik lagi mendalami peran pihak lain untuk di minta pertanggungjawaban, jika di temukan ada keterlibatan dan dua alat bukti maka akan ditetapkan tersangka lain,” tegas Kajari.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka BI yakni pasal 2 junto pasal 18 undang undang 31 tahun 1999 dan di tambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ke 1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 undang undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 ke 1 KUHP.***
(RM)






