“Tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 sampai dengan Rp.35.000 per tabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 sampai dengan Rp.17.000 per tabung,” kata mantan Kapolres Morowali Utara ini.
Terpisah Kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).”
“Dihimbau kepada pemilik pangkalan gas LPG khususnya 3 Kg masih dalam suasana wilayah kita dilanda pandemu covid.19 tidak menambahi beban hidup masyarakat dengan menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET,” tutup Sugeng.***






