PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2016, Jumat, 27 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, kepada media ini menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan sejak kemarin hingga hari ini, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FH sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di LP kelas IIB Tambun.
Baca Juga: Anwar Hafid Setujui Turnamen Sepak Bola BERANI CUP di Desa Sopu, Sigi
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap tersangka FH, dan hari ini kita melakukan penahanan di LP kelas IIB Tambun,” kata Kajari.
Alasan penahanan terhadap FH, lanjut Kajari, selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tersangka juga dapat mempengaruhi kesaksian lain.