“Hari ini tinggal pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas perkaranya, dan hari ini resmi di lakukan penahanan,” ujar Kajari.
Menurut Kajari dari hasil pemeriksaan saksi ahli terkait kerugian pengadaan Alkes dari total anggaran Rp 3 Miliyar lebih kerugiannya capai Rp2,1 miliyar, karena ada satu jenis barang pengadaan yang diadakan tidak dapat digunakan di semua Puskesmas yang ada di kabupaten Tolitoli.
“Kalau hasil perhitungan ahli kerugian sebesar Rp 2,1 miliyar, karena ada satu jenis barang yang di peruntukan untuk semua Puskesmas, tidak dapat digunakan alias tidak berfungsi,” jelasnya.
Saat ini kasus pengadaan Alkes pihak kejaksaan sudah menetapkan 3 tersangka yakni mantan Kadis Dinkes inisial BI kemudian PPK pengadaan Alkes NI dan pihak rekanan FH, dan sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Tipidkor Palu.
(RM)






