PEDOMAN FORMAL
“Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu.
Namun, yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya.
Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002.
Kita satu dalam bingkai NKRI,” ujar Jazilul dikutip di laman dpr.go.id.
UNDANG UNDANG TAK MENGATUR AGAMA
Adapun, hal-hal yang berkaitan agama tertentu tidak diatur dalam UU Kepolisian.
Pemaparan tersebut disampaikan Jazilul saat menjadi narasumber secara virtual dalam diskusi Dialek Demokrasi dengan tema “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?”.
Acara digelar secara fisik dan daring di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 26 November 2020. Turut hadir, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.(**)