PosRakyat – Kepala desa Sambalagi, AM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polsek Bungku Selatan atas dugaan penggelapan dana pembebasan lahan desa dan lahan masyarakat pada tahun 2019 – 2021.
Penahanan AM tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/01/I/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada Senin, 6 Januari 2025.
Kades Sambalagi kecamatan Bungku Pesisir kabupaten Morowali ini dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Desa Ginunggung Dorong Ekonomi Mandiri untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas
Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, menjelaskan bahwa tersangka ditahan karena diduga menggelapkan sebagian dana penyerahan lahan yang dilakukan oleh PT ATI.