Total luas lahan yang dibebaskan mencapai 456 hektare, namun tersangka menginformasikan kepada masyarakat bahwa luas lahan hanya 406 hektare dengan nilai kompensasi Rp22 miliar.
“Sebanyak 50 hektare lahan desa dan lahan masyarakat digelapkan oleh tersangka, dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar yang masuk ke rekening pribadinya,” ungkap AKP I Ketut Yoga.
Dana pembebasan lahan ini awalnya dicairkan oleh tersangka dan sebagian besar telah diedarkan kepada masyarakat, sesuai luas yang dilaporkannya.
Namun, penyelidikan mengungkap bahwa terdapat penyimpangan sebesar 50 hektar yang dikelola untuk keuntungan pribadi.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Bungku Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan mulai 6 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025.






