Makassar,Posrakyat.com – Kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu yang melibatkan dua kakak beradik yang ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui titik terang. Bahkan penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulsel telah menerbitkan P21.
Pasalnya, dua tersangka yang tidak lain kakak beradik ini yakni Saiful Basir dan Salman Basir telah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Imbas dari perbuatannya Saiful dan Salma resmi di serahkan ke pihak Kejari Negeri amakassar oleh penyidik Polda Sulsel setelah diterbitkannya P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kakak beradik Owner dan Pengelola Toko Chuhur Ali Makassar ini, diduga kuat telah melanggar Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan Asgar Basir ke Polda Sulsel, dimana kedua tersangka ini, membawa orang tua pelapor H Basir Ahmad ke Notaris untuk mencabut kuasa pelapor yang di berikan oleh orang tua pelapor atas kewenangan mengelola tanah yang terletak di Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju.
Dimana saat itu, kondisi orang tua pelapor sudah tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, karena sudah tua dan pikun.
” Hal itu telah dibuktikan. Jadi di samping para tersangka membawa orang tua pelapor juga mereka ikut bertandatangan di Notaris atas pencabutan surat kuasa tersebut yang mana surat kuasa yang di cabut, dialihkan kepada Bahtiar yang tidak ada kaitan darah dengan orang tua pelapor serta nomor sertifikat yang menjadi objek dalam surat kuasa sebelumnya, tidak sama dengan yang di cabut,” ungkap Taufik Basir adik pelapor kepada Wartawan Minggu (3/11/2019).