Kasasi Ditolak, Bank Sulteng Wajib Bayar Rp 915,7 Juta

oleh -
oleh
Azriadi Bachry Malewa, Kuasa Hukum Penggugat. Foto: Ist

“Pada bulan Mei, Oktober dan November 2017 klien kami membuka rekening deposito berjangka dengan nilai Rp. 1,04 miliar di Kas Bank Sulteng Bahomotefe Kabupaten Morowali. Namun saat dicek Februari 2018 ternyata sertifikat deposito diserahkan oleh Tergugat I tidak bernilai sama sekali atau sertifikat palsu,” jelas Adi, sapaan akrab Azriadi Bachry Malewa.

Masih menurut Adi, klien dan BPD sempat membuat perjanjian pembayaran tanggal 8 Juni 2018 namun perjanjian itu tidak dijalankan oleh pihak Bank Sulteng sehingga mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di sisi lain, Collis selaku Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe telah dilaporkan ke Polisi dan melalui proses pengadilan. Oleh Hakum Collis telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 milliar, subsidair 3 bulan kurungan.

“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan kasasi ini agar para Tergugat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya pada klien kami,” tegas Adi.***

Penulis: AM